1.Organisasi
Niaga
Organisasi Niaga adalah organisasi yang
tujuan utamanya mencari keuntungan. Macam-macam Organisasi Niaga:
Ø Perseroan
Terbatas (PT)
Ø Perseroan
Komanditer (CV)
Ø Firma (FA)
Ø Koperasi
Ø Join Ventura
Ø Trus
Ø Kontel
Ø Holding
Company
Beberapa Tipe Organisasi Niaga :
a.Badan
Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu
orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling,
pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
·
Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·
Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·
Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·
Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·
Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·
Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan
penghasilan yang lebih besar
·
Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·
Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
b.
Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha
yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama
untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan
adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis
yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
o
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib
melunasi dengan harta pribadi.
o
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
o
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin
anggota yang lainnya.
o
Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
o
Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
o
Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
o
Mudah memperoleh kredit usaha
Persekutuan
Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis
yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi
dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta
pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut
sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat cv :
o
Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
o
Modal besar karena didirikan banyak pihak
o
Mudah mendapatkan kridit pinjaman
o
Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan
ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
o
Relatif mudah untuk didirikan
o
Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
c. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi /
Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis
yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan
tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
o
Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
o
Modal dan ukuran perusahaan besar.
o
Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
o
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
o
Kepemilikan mudah berpindah tangan.
o
Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
o
Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk
dividen.
o
Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang
saham.
o
Sulit untuk membubarkan PT.
o
Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
2.
Organisasi Sosial
Organisasi Sosial adalah organisasi yang
dibentuk oleh anggota masyarakat
Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
o
Jalur Keagamaan.
o
Jalur Profesi.
o
Jalur Kepemudaan.
o
Jalur Kemahasiswaan.
o
Jalur Kepartaian & Kekaryaan.
3.
Organisasi Regional & International
A. Organisasi Regional
Organisasi Regional adalah organisasi yang
luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja.
B. Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi
yang anggota-anggotanya meliputi negara di dunia.
Macam-macam organisasi internasional
UN = United Nation = PBB (1945)
UNICEF = United Nations International
Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953
menjadi: United Nations Children’s Fund.
UNESCO = the United Nations Educational,
Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
UNCHR = United Nations Commission on Human
Rights (2006)
UNHCR = Uited Nations High Commissioner for
Refugees (14 Desember 1950)
UNDPR = The United Nations Division for
Palestinian Rights (2 Desember 1977)
UNSCOP = The United Nations Special Committee
on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
WHO = World Health Organization (7 April
1948)
IMF = International Monetary Fund (Juli 1944,
180 negara)
NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4
April 1949)
NGO = Non-Governmental Organizations .Dalam
bahasa Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan
atau per-group dan tdk terikat oleh pemerintah.
GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of
America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).
AMNESTY International (1961, memiliki sekitar
2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan
penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)
WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki
hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki
perkantoran/perwakilan di 90 negara).
G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju
di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976
(Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan
Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
EU = The European Union (27 negara anggota, 1
november 1993)
DANIDA = Danish International Development
Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara2 miskin, pengungsi,
bencana alam)
ICRC = International Committee of the Red
Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau
peperangan.
OPEC = Organization of the Petroleum
Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)
ASEAN = Association of Southeast Asian
Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8
Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea
hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)
Gambar Bagian Struktur Organisasi
Vertikal
Piramid
Melingkar
Horizontal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar